Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut aktor Eza Gionino dengan hukuman lima bulan penjara atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Ardina Rasti. Meski terbilang cukup ringan, Eza mengaku tak terima dengan tuntutan tersebut.
"Saya nggak bisa terima, karena semua berbeda dangan apa yang saya rasakan," kata Eza usai sidang di PN Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selayan, Rabu (22/5/2013).
"Saya tidak minta orang untuk percaya sama saya, tapi saya berharap orang bisa menilai apa yang terjadi," lanjut Eza membela diri.
Pengacara Eza, Hendarsam Marantoko juga melihat tuntutan lima bulan penjara tidak pantas untuk kliennya. Hendarsam menilai, semua saksi dari pihak Rasti selama ini tak dapat membuktikan penganiayaan itu benar-benar terjadi.
"Tuntutan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Sama-sama kita ketahui bahwa saksi yang melihat kejadian tidak ada. Saksi semua bilang 'katanya', tidak ada yang melihat jelas," ujar Hendarsam.
Hendarsam menambahkan, pihaknya pun kini tengah menyiapkan pembelaan pada sidang selanjutnya. "Kami akan membacakan pledoi di hari Senin," tambah Hendarsam.
Sidang beragendakan tuntutan JPU terhadap Eza itu juga dihadiri oleh ibunda Rasti, Erna Santoso. Erna justru mengaku kecewa dengan tuntutan JPU yang dinilainya terlalu ringan.
sumber:http://iniunic.blogspot.com/2013/05/fans-nya-kecewa-dituntut-5-bulan.html
follow twitter @taugak_sih dan facebook.com/asiktau