Seorang penyewa apartemen, Faika Shaaban mendapatkan Rp 7,8 miliar dari pengadilan atas tuntutan hukumnya. Shabaan menggugat pemilik apartemen sewaannya, Cornelius J. Barrett dan West Street Partnership, karena membiarkan adanya serangga kecil penghuni tempat tidur atau kepinding (kutu kasur).
Dilansir
tempo, "Menurut gugatan itu, penggugat menderita ratusan gigitan dan luka akibat kutu, yang ia klaim bahwa pemilik mengetahui keadaan ini sejak 2011, sebelum Shaaban pindah ke apartemen itu," tulis Daily Mail, Senin, 3 Juni 2013. Shaaban juga mengklaim bahwa pemilik apartemen mengabaikan keluhan tentang kutu dari pemilik-pemilik sebelumnya.
Sebelum putusan pengadilan, atas gugatannya ini Shaaban diusir dari apartemen dan tinggal di jalanan sehingga barang-barangnya habis dicuri. "Dia hampir kehilangan segalanya karena masalah ini," ujar pengacara Shaaban, Daniel Whitney kepada Baltimore Sun.
Kasus kepiding ini memang tengah marak terjadi di Amerika. Whitney mengaku, saat ini ia tengah menjalani proses hukum 75 kliennya dengan gugatan serupa. Keputusan juri yang mengabulkan tuntutan Shaaban dinilai sebagai sebuah pembelajaran agar kejadian serupa tak terulang. "Semoga ini membawa pesan kepada masyarakat, terutama kepada pemilik apartemen, agar lebih berhat-hati dengan membasmi serangga merugikan ini," tambah Whitney.