Briptu Anggi Suwardana, bintara yang bertugas di Polres Sibolga dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/7), karena polisi ini terbukti melakukan pencabulan terhadap ABG berinisial UMK."Terdakwa dengan sengaja membujuk orang yang belum dewasa untuk melakukan persetubuhan. Dan terdakwa diyakini secara sah dan meyakinkan